Bayar Cukai, Tetap Jadi Tersangka
Sabtu, 10 Desember 2011 – 12:39 WIB
Jamal juga membantah jika dirinya dikatakan ilegal dalam memasukkan makanan dan minuman serta produk kosmetik dari Malaysia. Pasalnya, untuk memasukkan barang-barang Malaysia ini, pihaknya sudah membayar sejumlah uang kepada petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Malundung.
"Harusnya tim ini ada koordinasi dengan Bea Cukai, barang-barang apa saja yang bisa dijual di Indonesia dan mana yang tidak. Karena jika tidak, maka sama saja Bea Cukai meloloskan barang yang tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," ujar Jamal dengan nada kesal.
"Jangan kita sudah bayar, terus diginikan. Saya sudah dua kali rugi," tandasnya.
Menanggapi itu, Kapolres mengatakan, masyarakat jangan beranggapan bahwa setiap barang yang dipungut cukainya itu adalah legal. Perlu pula diketahui, apakah produk yang dipungut cukainya tersebut proses masuknya sudah sesuai dengan aturan atau tidak.
TARAKAN - Razia barang-barang dari luar negeri, khususnya makanan dan minuman (mamin) maupun kosmetik oleh Balai Besar POM Samarinda bersama tim
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus