Bayar Denda Rp 100 Juta, Mantan Kepala BPN Tebo Bebas
jpnn.com, MUARATEBO - Mantan Kepala BPN Tebo, Hasnadi, menghirup udara bebas. Terpidana kasus Gratifikasi Sertifikat Prona ini bebas sejak Rabu (26/12). Dia sudah menjalani masa hukuman selama 2,6 tahun.
Bebasnya terpidana Hasnadi ini setelah pihak keluarga membayar denda Rp100 juta kepada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo.
Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi mengatakan, uang denda Rp100 juta sesuai putusan pengadilan langsung diserahkan oleh anak terpidana, Yovi Nando.
"Kami hari ini (kemarin,red) telah menerima uang denda dari keluarga anak Hasnadi bernama Yovi Nando sebesar 100 juta rupiah," ujar Efan kepada wartawan, kemarin.
Uang denda yang diserahkan keluarga terpidana tersebut, kata Efan, langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Muara Tebo dalam waktu 1 kali 24 jam.
"Siang ini (kemarin,red) juga akan kami setor, karena dalam 1 kali 24 jam wajib di setor ke kas negera," jelasnya.
Dengan dibayarnya denda sesuai putusan hakim, maka terpidana Hasnadi terbebas dari hukuman kurangan selama 4 bulan penjara. "Karena denda ini sudah dibayar maka Hasnadi bebas dari hukuman kurungan selama 4 bulan," pungkasnya.
Diketahui mantan Ketua BPN Tebo Hasnadi sebelumnya diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan Prona dan disangkakan Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf b, e, dan g Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Mantan Kepala BPN Tebo, Hasnadi, menghirup udara bebas. Terpidana kasus Gratifikasi Sertifikat Prona ini bebas sejak Rabu (26/12).
- Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba