Bayar Denda Rp 100 Juta, Mantan Kepala BPN Tebo Bebas
Jumat, 28 Desember 2018 – 03:59 WIB
Terkait kasus tersebut Hasnadi melaui Putusan memori kasasi ini dikeluarkan MA pada 13 Agustus 2016 lalu, dan salinannya baru diterima oleh Pihak Kejari Tebo pada tanggal 26 Agustus 2016 dan dalam putusannya Hasnadi dihukum 2,6 tahun penjara subsider dan denda 100 juta rupiah atau 4 bulan masa tahanan. (bjg)
Mantan Kepala BPN Tebo, Hasnadi, menghirup udara bebas. Terpidana kasus Gratifikasi Sertifikat Prona ini bebas sejak Rabu (26/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini