Bayar Denda Rp 100 Juta, Mantan Kepala BPN Tebo Bebas

Bayar Denda Rp 100 Juta, Mantan Kepala BPN Tebo Bebas
Uang denda Rp100 juta yang diserahkan keluarga terpidana Hasnadi ke Kejari Tebo, Rabu (26/12). Foto: jambiekspres/jpg

Terkait kasus tersebut Hasnadi melaui Putusan memori kasasi ini dikeluarkan MA pada 13 Agustus 2016 lalu, dan salinannya baru diterima oleh Pihak Kejari Tebo pada tanggal 26 Agustus 2016 dan dalam putusannya Hasnadi dihukum 2,6 tahun penjara subsider dan denda 100 juta rupiah atau 4 bulan masa tahanan. (bjg)


Mantan Kepala BPN Tebo, Hasnadi, menghirup udara bebas. Terpidana kasus Gratifikasi Sertifikat Prona ini bebas sejak Rabu (26/12).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News