Bayar Denda Rp 500 Juta, Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Bebas
jpnn.com, MATARAM - Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony akhirnya menghirup udara bebas.
Terpidana kasus korupsi perizinan penggunaan pemanfaatan lahan pada 2012 dan pemerasan calon investor senilai Rp 1,4 miliar akhirnya bebas setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Mataram Ketut Akbar Herry Achjar menyampaikan Zaini Arony sudah bebas sejak Selasa (15/3) sore.
"Tadi dijemput langsung pihak keluarganya," kata Akbar.
Status bebas murni Zaini sebenarnya tinggal dua hari lagi, tepatnya Kamis (17/3).
Hal itu vonis Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, pada 8 Januari 2016.
Namun, remisi susulannya memenuhi syarat Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 turun pada Selasa (15/3) siang, sehingga Zaini Arony diperbolehkan pulang bersama keluarganya.
"Pak Zaini dapat remisi tiga bulan, remisi umum dua bulan, remisi khusus dapat satu bulan," ujarnya.
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony bebas dari penjara setelah usulan remisinya diterima karena telah membayar pidana denda Rp 500 juta
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Kangen Cari Cuan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Diduga Korupsi Proyek BTS 4G, Bos PT Basis Utama Prima Dituntut Penjara Sebegini
- Kembali Berkarya Setelah Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Bilang Begini
- Dapat Remisi Natal 2023, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni