Bayar Denda Rp 500 Juta, Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Bebas
Salah satu pertimbangan usulan remisinya diterima, jelas Akbar, dilihat dari itikad baik Zaini Arony yang telah membayar pidana denda Rp 500 juta.
"Denda sudah dibayar, jadi bisa memenuhi syarat diterimanya remisi," bebernya
Dalam kasusnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan ketua Nyoman Dedy Tripersada dan anggota Rasmito dan Ihat Subihat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada 30 September 2015.
Hakim banding menyatakan Zaini Arony tetap terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusan bandingnya, hakim memperberat hukuman untuk Zaini Arony, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsider dua bulan kurungan. (jpnn/antara)
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony bebas dari penjara setelah usulan remisinya diterima karena telah membayar pidana denda Rp 500 juta
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Diduga Korupsi Proyek BTS 4G, Bos PT Basis Utama Prima Dituntut Penjara Sebegini
- Kembali Berkarya Setelah Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Bilang Begini
- Dapat Remisi Natal 2023, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni
- Ferry Irawan Sudah Bebas, Athalla Naufal Bilang Begini