Bayar dengan Cek Kosong, Seorang Kontraktor Ditangkap
jpnn.com - BENGKULU – Seorang kontraktor berinisial, EP, warga Kota Bengkulu harus berurusan dengan aparat penegak hukum. EP dilaporkan Asnawi Amri, 43, pemilik toko material bangunan, Senin (21/3) lalu. Soalnya, EP membayar utang pembelian material bangunan menggunakan cek kosong.
Sesuai laporan korban, ketika utang material sebesar Rp 100 juta tersebut sudah jatuh tempo. Asnawi sudah berulang kali menagih, akhirnya disanggupi EP dengan memberikan cek senilai Rp 100 juta. Namun ketika akan mencairkannya pihak bank menolak lantaran cek tersebut kosong.
Korban pun berupaya menagih kembali kepada terlapor. Akan tetapi terlapor terus menghindar. Kasubid Penmas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi mengatakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti Polres Bengkulu.
“Korban sudah melapor. Kami juga sudah mendapat tembusan dari Polres. Sementara penyelidik masih mempelajari laporan korban,” kata Mulyadi seperti dikuti dari Bengkulu Ekspres (Jawa Pos Group), Senin.(cuy/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa