Bayar dengan Cek Kosong, Seorang Kontraktor Ditangkap

jpnn.com - BENGKULU – Seorang kontraktor berinisial, EP, warga Kota Bengkulu harus berurusan dengan aparat penegak hukum. EP dilaporkan Asnawi Amri, 43, pemilik toko material bangunan, Senin (21/3) lalu. Soalnya, EP membayar utang pembelian material bangunan menggunakan cek kosong.
Sesuai laporan korban, ketika utang material sebesar Rp 100 juta tersebut sudah jatuh tempo. Asnawi sudah berulang kali menagih, akhirnya disanggupi EP dengan memberikan cek senilai Rp 100 juta. Namun ketika akan mencairkannya pihak bank menolak lantaran cek tersebut kosong.
Korban pun berupaya menagih kembali kepada terlapor. Akan tetapi terlapor terus menghindar. Kasubid Penmas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi mengatakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti Polres Bengkulu.
“Korban sudah melapor. Kami juga sudah mendapat tembusan dari Polres. Sementara penyelidik masih mempelajari laporan korban,” kata Mulyadi seperti dikuti dari Bengkulu Ekspres (Jawa Pos Group), Senin.(cuy/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- 115 Rumah Warga di Poso Terendam Banjir
- 3 Wisatawan Ponorogo Tewas Tenggelam Saat Bersenang-senang di Pantai Pacitan
- Pengendara Motor Ditabrak Bus Sugeng Rahayu di Jalan Raya Ngawi-Mantingan
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Paket Berisi Petasan Tiba, Duar! 4 Bocah di Magetan Luka Parah