Bayar Gaji 750 PPPK, Pemkab Sukabumi Menggelontorkan Rp 30 Miliar Per Tahun

Bayar Gaji 750 PPPK, Pemkab Sukabumi Menggelontorkan Rp 30 Miliar Per Tahun
Bupati Sukabumi Marwan Hamami. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com - SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menggelontorkan anggaran Rp 30 miliar per tahun untuk menggaji 750 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru saja mendapat surat pengangkatan. Adapun 750 PPPK formasi 2023 itu terdiri 199 guru, 436 tenaga kesehatan dan 195 tenaga teknis.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan anggaran untuk gaji PPPK itu dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi.

"Sebenarnya kami mendapatkan jatah untuk mengangkat PPPK sebanyak 800 orang, tetapi karena keterbatasan anggaran sehingga baru bisa diangkat sebanyak 750 pegawai," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/5).

Dia mengakui bahwa untuk menggaji PPPK ini anggarannya terbatas sehingga harus mengambil dari beberapa anggaran lainnya, karena beban pembiayaan semuanya ditanggung oleh Pemkab Sukabumi.

Menurut Marwan, demi anggaran untuk menggaji PPPK itu, maka pihaknya harus menggeser anggaran-anggaran yang telah dianggarkan sebelumnya, seperti diambil dari anggaran pembangunan dan lainnya.

Tentunya untuk menyediakan anggaran itu pihaknya harus memutar otak dan berkoordinasi dengan berbagai instansi agar bisa memenuhinya dan tidak terjadi permasalahan ke depannya.

"Gaji PPPK minimal sesuai upah minimum Kabupaten Sukabumi atau sekitar Rp 3,5 juta/bulan, sehingga untuk menyediakan anggaran itu kami mengambil beberapa persen dari anggaran yang telah dianggarkan di APBD," tambahnya.

Namun, di sisi lain, orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini mengatakan pengangkatan PPPK ini tentunya sangat membantu roda pemerintahan di Pemkab Sukabumi dan untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Pemkab Sukabumi menggelontorkan anggaran Rp 30 miliar per tahun dari APBD Sukabumi untuk membayar gaji 750 PPPK yang baru menerima SK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News