Bayar Gaji di Bawah UMP Dipenjara 4 Tahun

Bayar Gaji di Bawah UMP Dipenjara 4 Tahun
Bayar Gaji di Bawah UMP Dipenjara 4 Tahun

jpnn.com - SAROLANGUN – Undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberian upah minimum bagi karyawan maupun buruh juga diterapkan di Kabupaten Sarolangun. Mengacu kepada keputusan Gubernur Jambi, mulai tahun 2014 nanti upah minimum di Kabupaten Sarolangun adalah Rp 1,5 juta.

Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertran) mewajibkan pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun harus memenuhi ketentuan tersebut.

Sesuai Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak membayar gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), akan diberikan sanksi tegas berupa pidana penjara paling ringan 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Dendanya paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Dengan ketegasan tersebut, Kadis Sosnakertran Kabupaten Sarolangun Syamsul Huda dikonfirmasi kemarin (5/12) menyatakan pihaknya akan memberlakukan aturan tersebut.

“Ini tidak dapat dipandang enteng. Sebab diatur menurut undang-undang dan juga ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jambi. Mulai tahun 2014  besok, setiap pengusaha atau pelaku usaha wajib membayar gaji pokok sesuai UMP sebesar Rp 1.500.000,” jelasnya.

Dikatakan Syamsul, kenaikan tersebut sudah melalui kajian yang melibatkan berbagai elemen, seperti pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh di Provinsi Jambi. Dengan demikian tepat tanggal satu Januari 2014 mendatang sudah mulai diberlakukan.

“Iya, UMP kita sudah ditetapkan menjadi 1,5 juta per bulan, mulai berlaku satu Januari mendatang,” kata Syamsul.

Kewajiban tersebut, menurut Syamsul merupakan kewajiban yang bersifat menyeluruh bagi setiap pelaku usaha di Kabupaten Sarolangun.

SAROLANGUN – Undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberian upah minimum bagi karyawan maupun buruh juga diterapkan di Kabupaten Sarolangun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News