Bayar Gaji di Bawah UMP Dipenjara 4 Tahun
Senin, 06 Januari 2014 – 04:22 WIB
“Jadi, tidak ada alasan bagi pengusaha atau pelaku usaha untuk membayarkan upah pokok atau gaji pokok dibawah angka ketetapan tersebut. Jika ini tidak diindahkan, berarti mereka mengabaikan undang-undang dan keputusan gubernur. Secara otomatis pemberlakuan sanksi segera diterapkan,” jelasnya.(amu/dar)
Baca Juga:
SAROLANGUN – Undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberian upah minimum bagi karyawan maupun buruh juga diterapkan di Kabupaten Sarolangun.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas