Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
jpnn.com - BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran sekitar Rp 250 miliar setiap tahun untuk membayar gaji 3.789 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan.
Dari 3.789 PPPK itu, sebanyak 3.687 pegawai atau 97,31 persen di antaranya untuk melayani masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan, seperti guru, perawat, dan bidan.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyatakan bahwa alokasi anggaran sekitar Rp 250 miliar untuk gaji PPPK itu menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat, terutama untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
"Pendidikan dan kesehatan adalah sektor wajib karena merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus pilar untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang baik dan unggul," kata Ipuk di Banyuwangi, Kamis (2/5).
Dia mengatakan Pemkab Banyuwangi menyeimbangkan antara program penyiapan SDM dengan berbagai program lain, seperti infrastruktur, pertanian, kelautan, UMKM, pariwisata, dan pelayanan publik.
Menurut dia, ribuan PPPK guru dan tenaga kesehatan telah ditempatkan di berbagai desa di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu.
Tenaga kesehatan ditempatkan di 45 puskesmas yang tersebar di seluruh Banyuwangi serta rumah sakit umum daerah (RSUD).
Sebagian juga membantu di puskesmas pembantu yang menjangkau wilayah-wilayah jauh dari pusat kota.
Pemkab Banyuwangi mengalokasikan anggaran Rp 250 miliar per tahun untuk membayar gaji ribuan PPPK.
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat