Bayar Honorer Saja Daerah Sudah Sulit, Apalagi...
jpnn.com - Sikap pemerintah yang bersikeras menjadikan honorer dan PTT di atas 35 tahun sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), tak membuat honorer kategori dua patah arang.
Mereka bahkan memberikan support satu sama lainnya agar bersikap tenang.
"Teman-teman jangan gelisah sana-sini. Tenang saja, sampai saat ini PP tentang honorer di-PNS-kan atau di-P3K-kan saja belum terbit," kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Syamsul Bahri kepada JPNN, Sabtu (25/3).
Said menambahkan, pemerintah ingin honorer dan PTT 35 tahun plus dijadikan PPPK, dengan gaji bersumber APBN dan setara PNS.
"Apa tidak lebih baik di-PNS-kan saja, karena perbedaannya PPPK tidak ada tunjangan pensiun. Jika gaji PPPK dibayar APBD, apakah daerah sanggup membayar? Sebab gaji PPPK disesuaikan golongan kepangkatan PNS. Sementara honorer daerah hari ini gajinya saja sering tersendat," ujar Said.
"Ya mirip saluran air tersumbat, lambat lagi, dan tidak sesuai dengan upah daerah. Contoh di Pekanbaru," sambung dia.
Selain itu, banyak honorer daerah saat ini dirumahkan karena APBD daerah tidak sanggup bayar.
Karena itu Said mendorong honorer K2 untuk bersabar. Dia optimistis semua honorer K2 yang bekerja di OPD pemerintah/instansi negeri kalau sudah mengabdi puluhan tahun dan belum 56 tahun per januari 2006, tetap di-PNS-kan. (esy/jpnn)
Sikap pemerintah yang bersikeras menjadikan honorer dan PTT di atas 35 tahun sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), tak membuat honorer
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara