Bayar Hutang Harus Disetujui DPRD
Selasa, 02 Desember 2008 – 18:40 WIB
JAKARTA - Departemen Keuangan (Depkeu) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.05/2008 tentang penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah pada pemerintah daerah. Peraturan Menkeu itu disosialisasikan kepada para pimpinan pemda yang punya tunggakan utang, di gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (2/12).
Dalam acara tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo menjelaskan, dulu pemerintah memberikan utang kepada sejumlah pemda untuk pembangunan sarana dan prasarana seperti pasar, terminal, fasilitas air bersih, dan lain-lain.
Baca Juga:
"Pada perkembangannya, banyak pemda tak bisa membayar karena force majuer, pengelolaan keuangan yang kurang baik, atau karena tak ada itikad baik dari pimpinan daerah tersebut," ulas Herry.
Disebutkan Herry, total dana yang dipinjamkan sebesar Rp1,58 triliun kepada 192 pemda. Sebanyak 87 pemda membayar utangnya dengan lancar, antara lain Pemko Banda Aceh, Pemkab Labuhanbatu, Pemkab Pasaman, Pemkab Lahat, Pemprov DKI Jakarta, Pemkab Ketapang, Pemko Pontianak, Pemprov Kalsel, Bone, Barru, Sinjai, Palopo, dan Pare-Pare.
JAKARTA - Departemen Keuangan (Depkeu) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.05/2008 tentang penyelesaian piutang negara yang
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex