Bayar Hutang Harus Disetujui DPRD
Selasa, 02 Desember 2008 – 18:40 WIB
Surat permohonan juga harus disertai surat pernyataan pemda bersedia dipotong Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung yang disetujui oleh Ketua DPRD dalam hal terjadi tunggakan atas pinjaman. Selain itu, surat permohonan juga harus dilampiri surat kuasa pemda kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA Transfer ke daerah untuk memotong DAU dan/atau DBH secara langsung yang disetujui Ketua DPRD. Depeku sudah memberikan contoh format surat-surat dimaksud. Permohonan diajukan paling lambat satu tahun terhitung sejak Peraturan Menkeu No.153 ini diterbitkan, yakni 22 Oktober 2008. (sam)
JAKARTA - Departemen Keuangan (Depkeu) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.05/2008 tentang penyelesaian piutang negara yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024