Bayar Iuran BPJS Kesehatan Sekarang dengan Autodebit
jpnn.com, SURABAYA - Untuk menghindari peserta yang menunggak pembayaran, mulai saat ini BPJS Kesehatan memberlakukan peraturan baru. Yakni, mewajibkan pembayaran autodebit.
Aturan itu akan diterapkan kepada peserta mandiri yang baru mendaftar. Untuk peserta lama, BPJS Kesehatan masih melakukan sosialisasi dan mendorong mereka untuk berpindah ke autodebit.
Aturan autodebit iuran tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan (Perban) Nomor 6 Tahun 2018 yang disahkan 18 Desember.
Pada pasal 19 poin (b) dijabarkan, peserta harus memberikan persetujuan untuk melakukan transaksi iuran lewat autodebit.
Apabila menggunakan autodebit dari kartu kredit, peserta diharapkan kooperatif ketika dihubungi terkait pelunasan iuran.
Untuk implementasinya, pada poin (c), BPJS Kesehatan juga meminta peserta mencantumkan sumber pendanaan untuk iuran autodebit tersebut.
Dalam hal ini, nomor rekening dari bank atau akun financial technology yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selama ini, layanan autodebit sudah disediakan BPJS Kesehatan, tetapi belum diwajibkan untuk peserta.
Peserta bisa mengganti sendiri metode pembayaran iuran dengan datang ke kantor layanan BPJS Kesehatan terdekat.
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud