Bayar Kencan, Kasus Uang Palsu Terbongkar
Rabu, 05 Januari 2011 – 00:59 WIB
TIMIKA – Aparat Polsek Mimika Timur berhasil membekuk AT, tersangka keempat pelaku pemalsuan uang, setelah sebelumnya pada 28 Desember 2010 menangkap Rf, ID (21) dan Ar (18). Kasus ini terbongkar setelah seorang tersangka membayarkan uang palsu itu kepada "pramuria" di lokalisasi.
Kapolsek Mimika Timur AKP Teddy Candra SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Mimika Timur Aipda Waloni yang ditemui Radar Timika (Grup JPNN), mengungkapkan AT dibekuk setelah pihaknya melakukan penelusuran dan pengejaran di kawasan Jalan Ahmad Yani, Timika, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Tersangka AT ditangkap di rumahnya, setelah pihaknya mendapatkan penjelasan dari ketiga tersangka lainnya yang sudah diamankan lebih dahulu di Polsek Mimika Timur. Peran AT, kata Aipda Waloni adalah editor (yang memproses pembuatan uang palsi di komputer) sampai uang hasil cetakan dipotong.
Aipda mengatakan penyidik Polsek Mimika Timur sudah meminta keterangan dari empat orang saksi. “Uang (palsu) yang berada pada para saksi, sudah diminta dan dikumpulkan menjadi satu. Dan dengan tertangkapnya AT maka tersangka kasus uang palsu sudah ditangkap semuanya,” katanya.
TIMIKA – Aparat Polsek Mimika Timur berhasil membekuk AT, tersangka keempat pelaku pemalsuan uang, setelah sebelumnya pada 28 Desember 2010
BERITA TERKAIT
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya