Bayar Kencan, Kasus Uang Palsu Terbongkar
Rabu, 05 Januari 2011 – 00:59 WIB
TIMIKA – Aparat Polsek Mimika Timur berhasil membekuk AT, tersangka keempat pelaku pemalsuan uang, setelah sebelumnya pada 28 Desember 2010 menangkap Rf, ID (21) dan Ar (18). Kasus ini terbongkar setelah seorang tersangka membayarkan uang palsu itu kepada "pramuria" di lokalisasi.
Kapolsek Mimika Timur AKP Teddy Candra SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Mimika Timur Aipda Waloni yang ditemui Radar Timika (Grup JPNN), mengungkapkan AT dibekuk setelah pihaknya melakukan penelusuran dan pengejaran di kawasan Jalan Ahmad Yani, Timika, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Tersangka AT ditangkap di rumahnya, setelah pihaknya mendapatkan penjelasan dari ketiga tersangka lainnya yang sudah diamankan lebih dahulu di Polsek Mimika Timur. Peran AT, kata Aipda Waloni adalah editor (yang memproses pembuatan uang palsi di komputer) sampai uang hasil cetakan dipotong.
Aipda mengatakan penyidik Polsek Mimika Timur sudah meminta keterangan dari empat orang saksi. “Uang (palsu) yang berada pada para saksi, sudah diminta dan dikumpulkan menjadi satu. Dan dengan tertangkapnya AT maka tersangka kasus uang palsu sudah ditangkap semuanya,” katanya.
TIMIKA – Aparat Polsek Mimika Timur berhasil membekuk AT, tersangka keempat pelaku pemalsuan uang, setelah sebelumnya pada 28 Desember 2010
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas