Bayar Listrik Boleh Nyicil
Jalan Tengah setelah PLN Cabut Capping
Selasa, 15 Februari 2011 – 12:02 WIB
JAKARTA - Sebagai jalan tengah atas pencabutan capping tagihan listrik, PT PLN menawarkan terobosan menarik. Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN Murtaqi Syamsuddin mengatakan, opsi tersebut adalah kelonggaran bagi pelanggan industri dalam membayar tagihan listrik. "PLN menawarkan opsi pelunasan sebagian tagihan listrik melalui skema cicilan," ujarnya di Jakarta Senin (14/2). Murtaqi mengakui, memang ada sebagian industri yang keberatan dengan pencabutan capping karena mengakibatkan lonjakan tagihan listrik. "Karena itu, opsi (menyicil) ini bisa digunakan indsutri yang merasa kesulitan," katanya.
Sebagaimana diwartakan, pada 1 Juli 2010 pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 7/2010 berisi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 10 persen. Namun, karena TDL pelanggan kecil tidak naik, kenaikan yang dibebankan pada pelanggan besar jadi lebih tinggi. Peraturan itu menghapus tarif daya max plus maupun multiguna yang sebelumnya membebani pelaku usaha.
Kebijakan tersebut memicu keberatan karena beberapa pelanggan industri merasa kenaikan itu bakal membuat tagihan listrik mereka melonjak hingga 60 persen. Akhirnya, pemerintah menempuh jalan tengah. Caranya, menetapkan batas atas atau capping 18 persen. Artinya, jika dengan struktur tarif baru tersebut ada pelaku usaha yang tagihannya melonjak, tetap hanya membayar kenaikan maksimal 18 persen. Nah, mulai tahun ini PLN menghapus capping tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Sebagai jalan tengah atas pencabutan capping tagihan listrik, PT PLN menawarkan terobosan menarik. Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko
BERITA TERKAIT
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN