Bayar Listrik Boleh Nyicil

Jalan Tengah setelah PLN Cabut Capping

Bayar Listrik Boleh Nyicil
Bayar Listrik Boleh Nyicil
JAKARTA - Sebagai jalan tengah atas pencabutan capping tagihan listrik, PT PLN menawarkan terobosan menarik. Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN Murtaqi Syamsuddin mengatakan, opsi tersebut adalah kelonggaran bagi pelanggan industri dalam membayar tagihan listrik. "PLN menawarkan opsi pelunasan sebagian tagihan listrik melalui skema cicilan," ujarnya di Jakarta Senin (14/2).

      

Sebagaimana diwartakan, pada 1 Juli 2010 pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 7/2010 berisi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 10 persen. Namun, karena TDL pelanggan kecil tidak naik, kenaikan yang dibebankan pada pelanggan besar jadi lebih tinggi. Peraturan itu menghapus tarif daya max plus maupun multiguna yang sebelumnya membebani pelaku usaha.

Kebijakan tersebut memicu keberatan karena beberapa pelanggan industri merasa kenaikan itu bakal membuat tagihan listrik mereka melonjak hingga 60 persen. Akhirnya, pemerintah menempuh jalan tengah. Caranya, menetapkan batas atas atau capping 18 persen. Artinya, jika dengan struktur tarif baru tersebut ada pelaku usaha yang tagihannya melonjak, tetap hanya membayar kenaikan maksimal 18 persen. Nah, mulai tahun ini PLN menghapus capping tersebut.

Murtaqi mengakui, memang ada sebagian industri yang keberatan dengan pencabutan capping karena mengakibatkan lonjakan tagihan listrik. "Karena itu, opsi (menyicil) ini bisa digunakan indsutri yang merasa kesulitan," katanya.

JAKARTA - Sebagai jalan tengah atas pencabutan capping tagihan listrik, PT PLN menawarkan terobosan menarik. Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News