Bayar Pajak Kendaraan Cukup Lewat ATM, Ini Caranya

Bayar Pajak Kendaraan Cukup Lewat ATM, Ini Caranya
Ilustrasi. Foto: Radar Semarang/JPNN

1.     Melalui mesin ATM memilih menu layanan umum dan menu pembayaran Samsat serta memasukkan didahului kode wilayah (daftar kode wilayah ada pada menu ATM) lalu diikuti kode bayar 10 angka.

Contoh: KT 1234 ABC # 1234 A=01, B= 02, C=03

Pada entry layar ATM 1234 01 02 03

2.     ATM akan melakukan verifikasi data kepemilikan kendaraan bermotor ke server Samsat.

3.     Pada layar akan menampilkan data kendaraan yang dimaksud beserta jumlah nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ yang harus dibayar.

4.     Jika wajib pajak setuju dengan informasi yang ditampilkan, maka pemohon dapat melanjutkan proses pembayaran.

5.     Jika proses pembayaran selesai dan dinyatakan berhasil maka mesin ATM otomatis mengeluarkan bukti pembayaran sukses berupa struk.

6.     Wajib pajak menukarkan struk pembayaran di kantor Samsat terdekat, dengan melengkapi syarat, membawa STNK untuk disahkan petugas.

Warga Kalimantan Timur tak perlu repot lagi saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News