Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Harus ke Samsat , Hanya ke Kantor Kecamatan
jpnn.com - JAKARTA - Warga sudah tidak perlu repot-repot datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Kini, pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor Kecamatan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pelayananan seperti itu merupakan impiannya ketika masih menjadi Wakil Gubernur mendampingi Joko Widodo. Ahok, sapaan Basuki, memiiki pelayanan berada sedekat mungkin dengan masyarakat.
“Saat kami masuk ke DKI bersama Pak Jokowi yang terpikir kami, bagaimana menghadirkan palayanan seperti bank. Loket seperti zaman Belanda pakai jeruji. Masa 70 tahun masih pakai jeruji. Tahun ini kecamatan, kelurahan menyerupai bank dari sisi fisik. Mentalnya harus mental calo," kata Ahok saat meresmikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/9).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian hadir dalam acara peresmian pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Kecamatan Penjaringan. Tito menjelaskan, adanya kantor pelayanan Samsat di kantor kecamatan akan lebih memudahkan masyarakat.
Sebab, mereka yang dahulu takut ke kantor polisi bisa lebih nyaman dalam membayar pajak. "Banyak orang terlambat bayar pajak karena banyak faktor, jauh, takut kalau ke kantor polisi. Dengan begini, masuk ke kecamatan lebih baik dan tidak menakutkan. Sehingga pendapatan pajak akan naik," ucap Tito.
Pembukaan fasilits itu membuat masyarakat bisa langsung membayar pajak kendaraan bermotor STNK dan BPKB di kantor kecamatan. Layanan ini khusu bagi wajib pajak kendaraan pribadi dengan masa jatuh tempo satu tahun. Sedangkan, kendaraan perusahaan atau badan tetap dilakukan di kantor Samsat Induk.
Uji coba itu mulai dilaksanakan sejak 1 Sepetember 2015. Untuk sementara, baru lima kecamatan yang bisa melayani pembayaran pajak, yakni Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, Penjaringan Jakarta Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan, dan Pulogadung Jakarta Timur.
Sejak diberlakukan hingga 17 September 2015 mencapai 888 kendaraan dengan jumlah pendapatan Rp 573.463.900. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak serta memingkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor. (gil/jpnn)
JAKARTA - Warga sudah tidak perlu repot-repot datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Kini, pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor Kecamatan.
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS