Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Harus ke Samsat , Hanya ke Kantor Kecamatan

Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Harus ke Samsat , Hanya ke Kantor Kecamatan
Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Harus ke Samsat , Hanya ke Kantor Kecamatan

JAKARTA - Warga sudah tidak perlu repot-repot datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Kini, pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor Kecamatan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News