Bayar Pajak Motor Bisa dari Rumah, Begini Caranya
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat kini bisa dengan mudah membayar pajak motor secara online lewat Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Sehingga masyarakat bisa menghemat waktu tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat, apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini.
Cara bayar pajak motor online cukup mudah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL tanpa harus membawa dan menunjukkan STNK, BPKB dan KTP asli.
Berdasarkan keterangan samsatdigital.id yang dikutip JPNN.com pada Sabtu (8/1), SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan oleh Korlantas Polri dan bisa diunduh di aplikasi baik Playstore maupun Appstore.
Adapun langkah awal untuk membayar pajak online melalui aplikasi SIGNAL ialah mengunduh aplikasinya terlebih dahulu dan melakukan registrasi.
Setelah aplikasi terpasang, masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, dan kata sandi,.
Pemohon kemudian harus memasukan foto e-KTP, verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto, dan memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
Kemudian melakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Korlantas Polri meluncurkan aplikasi SIGNAL untuk mempermudah masyarakat bayar pajak motor.
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen