Bayar Pajak Motor Bisa dari Rumah, Begini Caranya
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat kini bisa dengan mudah membayar pajak motor secara online lewat Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Sehingga masyarakat bisa menghemat waktu tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat, apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini.
Cara bayar pajak motor online cukup mudah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL tanpa harus membawa dan menunjukkan STNK, BPKB dan KTP asli.
Berdasarkan keterangan samsatdigital.id yang dikutip JPNN.com pada Sabtu (8/1), SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan oleh Korlantas Polri dan bisa diunduh di aplikasi baik Playstore maupun Appstore.
Adapun langkah awal untuk membayar pajak online melalui aplikasi SIGNAL ialah mengunduh aplikasinya terlebih dahulu dan melakukan registrasi.
Setelah aplikasi terpasang, masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, dan kata sandi,.
Pemohon kemudian harus memasukan foto e-KTP, verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto, dan memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
Kemudian melakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Korlantas Polri meluncurkan aplikasi SIGNAL untuk mempermudah masyarakat bayar pajak motor.
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024