Bayar Pajak Motor Bisa dari Rumah, Begini Caranya

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat kini bisa dengan mudah membayar pajak motor secara online lewat Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Sehingga masyarakat bisa menghemat waktu tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat, apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini.
Cara bayar pajak motor online cukup mudah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL tanpa harus membawa dan menunjukkan STNK, BPKB dan KTP asli.
Berdasarkan keterangan samsatdigital.id yang dikutip JPNN.com pada Sabtu (8/1), SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan oleh Korlantas Polri dan bisa diunduh di aplikasi baik Playstore maupun Appstore.
Adapun langkah awal untuk membayar pajak online melalui aplikasi SIGNAL ialah mengunduh aplikasinya terlebih dahulu dan melakukan registrasi.
Setelah aplikasi terpasang, masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, dan kata sandi,.
Pemohon kemudian harus memasukan foto e-KTP, verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto, dan memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
Kemudian melakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Korlantas Polri meluncurkan aplikasi SIGNAL untuk mempermudah masyarakat bayar pajak motor.
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Mudik Lebaran 2025, Ada Diskon Tarif Tol 20 Persen Hingga Sistem One Way
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Usut Kasus Pajak, KPK Periksa Pihak Matahari Store hingga BPR Cita Makmur Lestari