Bayar Pajak Motor Bisa dari Rumah, Begini Caranya
Lalu pemohon juga diminta untuk mendaftarkan kendaraan bermotornya.
Caranya juga sangat mudah, pemohon memilih menu tambah data kendaraan bermotor, setelah itu pilih kendaraan atas nama sendiri, kemudian masukan nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masukan lima digit terakhir nomor rangka.
Setelah itu pemohon memilih fitur pendaftaran pengesahan STNK, kemudian pilih NKRB, nanti akan tertera informasi nominal yang harus dibayar.
Cara pembayarannya pun cukup mudah, setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul. Pemohon tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
Mudah bukan? Itulah cara membayar pajak motor online dengan aplikasi SIGNAL. Semoga bermanfaat. (mcr28/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Korlantas Polri meluncurkan aplikasi SIGNAL untuk mempermudah masyarakat bayar pajak motor.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wenti Ayu
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang