Bayar Pajak Rp 30 M per Tahun, Omzet Alexis Sangat Banyak

jpnn.com, JAKARTA - Manajemen Alexis Group mengaku selalu membayar pajak dengan tertib kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pajak tersebut meliputi kewajiban dari usaha perhotelan, restoran, dan gerai pijat.
"Kalau tidak salah Rp 30 miliar per tahun," kata Legal and Corporate Affair Alexis Group Lina Novita dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Jakarta Utara, Selasa (31/10).
Saat disinggung mengenai omzet Alexis Group dalam setahun, Lina tidak mengetahui secara persis.
Menurut Lina, jika pajak yang dibayar sebesar Rp 30 miliar, omzet yang didapatkan Alexis Group tentu sangat banyak.
"Kalau dari pajak seperti itu dan omzetnya berapa, kalkulasinya tak bisa saya jawab," kata Lina.
Di sisi lain, Lina berharap Pemprov DKI memperpanjang izin usaha Hotel Alexis. Menurut dia, Hotel Alexis memberikan kontribusi terhadap pembangunan ibu kota dan menarik wisatawan.
"Kami pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata," kata dia. (Mg4/jpnn)
Manajemen Alexis Group mengaku selalu membayar pajak dengan tertib kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana