Bayar Pajak UKM Bisa Lewat ATM
jpnn.com - JAKARTA - Ekstensifikasi pajak dengan menyasar pelaku usaha kecil menengah (UKM) terus dilakukan. Kali ini Direktorat Jenderal Pajak berupaya memudahkan pelaku usaha dalam membayar pajak.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, dari hasil sosialisasi, banyak pelaku UKM yang mengeluhkan mekanisme pembayaran karena harus mendatangi kantor pajak. Karena itu, Ditjen Pajak pun memberikan solusi. "Mulai sekarang, bayar pajak bisa via ATM (anjungan tunai mandiri)," ujarnya saat sosialisasi peraturan pajak UKM di Jakarta, Senin (11/11).
Seperti diwartakan, mulai 1 Juli 2013 aturan pajak UKM efektif berlaku. Payung hukum aturan ini adalah Peraturan Pemerintah No 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Aturan tersebut memuat kewajiban pembayaran pajak pelaku UKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun untuk membayar pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 1 persen dari nilai omzet. Dalam aturan ini tidak diatur batas bawah omzet pelaku usaha yang dikenai pajak.
Dalam sosialisasi kepada 1.000 pedagang kawasan Mangga Dua di Jakarta kemarin, Fuad mengatakan, Ditjen Pajak menggandeng empat bank besar di tanah air. Yakni BRI, Bank Mandiri, BCA, dan BNI. "Empat bank ini memiliki banyak jaringan ATM. Jadi, pelaku usaha akan lebih mudah," katanya.
Lantas, bagaimana mekanisme pambayarannya? Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi menjelaskan, pembayaran pajak via ATM sama halnya jika membayar tagihan telepon atau listrik. "Jadi, pajak omzet penjualan Oktober bisa langsung dibayar sekarang," ucapnya.
Chandra menyebut, dalam pilihan transaksi ATM empat bank yang sudah bekerja sama, juga muncul menu "PPh Final Bruto Tertentu". Setelah itu, pelaku usaha tinggal memasukkan 15 digit nomor pokok wajib pajak (NPWP), lalu memilih periode pembayaran pajak. Kemudian, pelaku usaha memasukkan sendiri besaran pajak terutang yang dibayar.
"Bedanya kalau tagihan listrik kan jumlah yang harus dibayar sudah muncul di layar. Kalau pajak, kita sendiri yang menuliskan jumlah yang harus dibayar karena sistem self assessment (menghitung pajak sendiri). Jadi, tinggal hitung saja 1 persen dari omzet UKM," jelasnya.
JAKARTA - Ekstensifikasi pajak dengan menyasar pelaku usaha kecil menengah (UKM) terus dilakukan. Kali ini Direktorat Jenderal Pajak berupaya memudahkan
- Pakar Ekonomi: Bea Masuk Beri Kesempatan Produsen Susu Lokal untuk Tumbuh
- Keren, 7 Brand Produk F&B Mahasiswa Universitas Ciputra Tampil di SIAL InterFood 2024
- Petani Sambut Penyederhanaan Distribusi Pupuk Subsidi Pemerintah
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Gaming Symposium Jadi Wadah SMK Berkolaborasi Pelaku Industri Gim
- Garuda Indonesia dan Pusat Fertilitas Alpha IVF & Women’s Specialists Kuala Lumpur Teken Kerja Sama