Bayar Pajak UKM Bisa Lewat ATM
Selasa, 12 November 2013 – 05:07 WIB

Bayar Pajak UKM Bisa Lewat ATM
Apakah pelaku UKM tidak perlu lagi lapor ke kantor pajak? Menurut Chandra, setelah membayar via ATM, pelaku usaha akan mendapat setruk nomor transasksi penerimaan negara (NTPN). "Setruk itu adalah bukti sah pembayaran pajak, jadi tidak perlu lapor lagi. Tapi, nanti setahun sekali tetap harus lapor SPT (surat pemberitahuan) pajak," katanya.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koperasi dan UKM Erwin Aksa menanggapi positif terobosan pembayaran pajak via ATM untuk UKM. Menurut dia, pelaku UKM sangat membutuhkan kemudahan pembayaran pajak sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak. (owi/c1/oki)
JAKARTA - Ekstensifikasi pajak dengan menyasar pelaku usaha kecil menengah (UKM) terus dilakukan. Kali ini Direktorat Jenderal Pajak berupaya memudahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi