Bayar Pajak UKM Bisa Lewat ATM

Bayar Pajak UKM Bisa Lewat ATM
Bayar Pajak UKM Bisa Lewat ATM

Apakah pelaku UKM tidak perlu lagi lapor ke kantor pajak? Menurut Chandra, setelah membayar via ATM, pelaku usaha akan mendapat setruk nomor transasksi penerimaan negara (NTPN). "Setruk itu adalah bukti sah pembayaran pajak, jadi tidak perlu lapor lagi. Tapi, nanti setahun sekali tetap harus lapor SPT (surat pemberitahuan) pajak,"  katanya.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koperasi dan UKM Erwin Aksa menanggapi positif terobosan pembayaran pajak via ATM untuk UKM. Menurut dia, pelaku UKM sangat membutuhkan kemudahan pembayaran pajak sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak. (owi/c1/oki)


Berita Selanjutnya:
Rumah Murah Sulit Dibangun

JAKARTA - Ekstensifikasi pajak dengan menyasar pelaku usaha kecil menengah (UKM) terus dilakukan. Kali ini Direktorat Jenderal Pajak berupaya memudahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News