Bayar PBB Bisa Pakai M-Banking BCA, Begini Caranya
jpnn.com, JAKARTA - Kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secara online atau melalui M-Banking.
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh seluruh warga negara Indonesia atas propertinya seperti tanah dan bangunan.
Dikutip dari laman resmi Bank Central Asia (BCA), Rabu (1/6) pembayaran PBB bisa dilakukan melalui m-banking BCA, ATM BCA, dan KlikBCA.
BCA telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat (Wajib Pajak) untuk membayar PBB dan pajak daerah lainnya.
Berikut cara melakukan pembayaran PBB melalui m-banking BCA
Cara bayar PBB lewat m-banking BCA bisa dilakuan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
• Masuk ke BCA mobile
• Pilih menu “m-Payment” dan pilih “Pajak”
Kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secara online atau melalui M-Banking.
- Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan