Bayar PBB Bisa Pakai M-Banking BCA, Begini Caranya

jpnn.com, JAKARTA - Kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secara online atau melalui M-Banking.
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh seluruh warga negara Indonesia atas propertinya seperti tanah dan bangunan.
Dikutip dari laman resmi Bank Central Asia (BCA), Rabu (1/6) pembayaran PBB bisa dilakukan melalui m-banking BCA, ATM BCA, dan KlikBCA.
BCA telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat (Wajib Pajak) untuk membayar PBB dan pajak daerah lainnya.
Berikut cara melakukan pembayaran PBB melalui m-banking BCA
Cara bayar PBB lewat m-banking BCA bisa dilakuan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
• Masuk ke BCA mobile
• Pilih menu “m-Payment” dan pilih “Pajak”
Kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secara online atau melalui M-Banking.
- PBB: Sudan Selatan di Ambang Jurang Kehancuran
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Fenomena #KaburAjaDulu Jadi Tren Anak Muda Merintis Karier di Luar Negeri
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!