Bayar PBB di Kecamatan Cuma 10 Menit
Sabtu, 25 Mei 2013 – 09:45 WIB
BEKASI UTARA- Jika wajib pajak kesulitan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bank, maka bisa membayar di mobil keliling maupun di kantor kecamatan. Imbauan itu disampaikan Ketua UPTD Bekasi Utara, Sri Purwaningsih.
Agar efektif, Purwaningsih berharap mobil keliling milik Dispenda dioperasionalkan tiap hari.’’Masyarakat sangat terbantu sekali dengan pembayaran PBB melalui sistem pembayaran keliling di kecamatan ini. Kami dari UPTD pun sangat terbantu sekali, ke depan kami berharap agar kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan satu bulan sekali,” ungkap Sri kepada Radar Bekasi (Grup JPNN).
Baca Juga:
Jika wajib pajak menerima bukti pembayaran berupa kertas putih, kata dia, merupakan bukti yang sah. Jadi sama saja dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
Di tempat sama, Hadi salah satu warga Harapanjaya mengaku terbantu dengan adanya pembayaran mobil keliling di kecamatan. Saat menyetorkan PBB Rp91.550,00, dia tak perlu antre dan prosesnya mudah.
Baca Juga:
’’Cepat mas prosesnya, tadi gak sampai 10 menit saya sudah selesai transaksi. Semoga kegiatan ini bisa berlangsung lebih lama lagi, karena masyarakat yang ingin bayar pajak tidak perlu mengantre panjang,” papar pria paruh baya ini.
BEKASI UTARA- Jika wajib pajak kesulitan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bank, maka bisa membayar di mobil keliling maupun di kantor kecamatan.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS