Bayar PBB, Modus Baru Money Politic Pemilukada
Rabu, 10 November 2010 – 18:40 WIB
Terlepas benar atau tidaknya pembayaran PBB itu, kata Asiswan, kategori pelanggaran Pemilukada oleh pasangan calon bupati ketika KPU menetapkan calon yang telah mendaftar di KPU.
Baca Juga:
"Tapi semuanya tergantung penilaian hakim, karena hakim yang menentukan. Itu sudah kami sampaikan dalam kesaksian kami." ujarnya.
Sebelumnya, salah seorang tim kuasa hukum pemohon Ade Yuliawan mengatakan Aswad Sulaiman yang berpasangan dengan Ruksamin melakukan politik uang dengan membayarkan PBB masyarakat selama tiga tahun periode 2007-2009, sebelum dilakukan tahapan Pemilukada Konut yang digelar. Saat itu, Aswad menjabat selaku Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Konawe Utara.
Sementara itu, dalam pemeriksaan keterangan saksi, pemohon kembali menghadirkan 13 saksi. Pemeriksaannya dilakukan melalui teleconfrence dari gedung MK dengan saksi yang berkumpul di Fakultas Hukum Universitas Haluoleo, Kendari. Sedianya, pemeriksaan saksi ini dilakukan Selasa (9/11) lalu. Karena terkendala sambungan akibat gangguan cuaca sehingga pemeriksaan baru bisa dilakukan.
JAKARTA - Penitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara mengaku tidak mengetahui adanya pembayaran Pajak Bumi
BERITA TERKAIT
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel