Bayar Pensiun PNS, PT Taspen Berutang Rp 7,9 Triliun
Selasa, 22 Maret 2011 – 12:53 WIB
JAKARTA — Akibat kebijakan kenaikan gaji secara bertahap sejak tahun 2007, pemerintah saat ini harus dihadapkan pada klaim PT Taspen (Persero). Perusahaan yang bertanggungjawab pada penyaluran gaji pensiunan ini mengaku harus berhutang untuk membayar tunjangan hari tua (THT) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun hingga saat ini, pemerintah melalui Kementrian Keuangan, mengaku masih harus melakukan verifikasi ulang atas klaim tersebut. Agus pun memperkirakan, klaim PT Taspen atas kenaikan gaji pensiunan PNS hingga 2011, bisa meningkat hingga Rp 8 triliun. Namun keputusan pembayaran klaim PT Taspen ini, masih menunggu kebijakan dari Kementrian Keuangan.
Pada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3), Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Agus Supriyanto menjelaskan, klaim PT Taspen merupakan dampak dari kebijakan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sejak tahun 2007. Saat kebijakan dilakukan, PT Taspen terpaksa harus berhutang untuk membayarkan gaji bagi para pensiunan PNS.
Baca Juga:
‘’Jadi dulu itu waktu naik gaji, PT Taspen menalangi dulu. Nilainya Rp 7,9 triliun sampai 2009. Akumulasi dari kenaikan tahun 2007. PT Taspen inginnya dinilai sebagai utang pemerintah, tapi kita harus jelaskan dulu statusnya,’’ tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Akibat kebijakan kenaikan gaji secara bertahap sejak tahun 2007, pemerintah saat ini harus dihadapkan pada klaim PT Taspen (Persero).
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024