Bayar PPh Terlalu Besar, Aktor Protes ke Ditjen Pajak
jpnn.com, BELITUNG - Para profesional diharapkan memiliki pembukuan yang tertib sehingga pajak yang dibayarkan lebih ringan.
Sebab, para profesional bisa menyertakan biaya pengeluaran seperti sewa kantor sebagai pengurang penghasilan.
Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menyatakan, jika tidak ada pembukuan keuangan, pihaknya langsung mengenakan PPh final atas penghasilan dengan tarif 15 persen.
’’Kalau tak ada pembukuan, tarif pajak bisa lebih besar. Perhitungan yang kami gunakan sesuai rumus yang ditetapkan dalam Perdirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2015,’’ ujarnya di BW Suite Belitung, Minggu (16/4).
Yang dikenai PPh final atas profesi, antara lain, dokter, pengacara, dan pekerja seni.
Ken menuturkan, baru-baru ini dirinya mendapat protes dari seorang pekerja seni yang juga aktor.
Dia mengeluhkan besarnya PPh yang harus dibayarkan ke Ditjen Pajak.
Terkait keluhan tersebut, Ken menjelaskan bahwa masalah itu muncul karena sang aktor tidak membuat pembukuan atas penghasilannya.
Para profesional diharapkan memiliki pembukuan yang tertib sehingga pajak yang dibayarkan lebih ringan.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar