Bayar Rp 100 Juta, Sudah 1 Tahun tak Juga jadi CPNS
jpnn.com, CIREBON - Pelaku penipuan seleksi CPNS, Surono 50, divonis penjara 1 tahun 2 bulan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jabar, Selasa (6/3).
Warga Wanasaba Kidul, Kecamatan Sumber, itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 372 KUHPidana.
Surono melakukan penipuan pada Januari 2016 silam kepada seorang guru sekolah dasar bernama Sutina.
Modusnya, mengaku sebagai orang dekat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, dan bisa memasukkan menjadi CPNS lewat jalur belakang.
Kala itu, Sutina ingin memasukkan anaknya Sri Fatima lulusan keperawatan menjadi PNS.
Sutina pun curhat kepada teman sekantornya, Sukmajaya. Oleh temannya itu Sutina dikenalkan kepada Surono.
Dalam pertemuan itu, Surono mengaku, bisa meluluskan anaknya Sutina pada tes CPNS pertengahan tahun 2016.
Namun, karena melalui jalur belakang, Surono lalu meminta “mahar” sebagai uang pelicin sebesar Rp100 juta.
Surono mengaku bisa memasukkan anak Sutina menjadi CPNS lewat jalur belakang dengan mahar Rp 100 juta.
- Kereta Luxury
- Gus Faris: Hari Ini PBNU Lebih Politis dari PKB
- Komentari Sumpah Pocong Saka Tatal, MUI Jabar: Bukan Ajaran Islam!
- Komunitas Arisan Super Star Berlibur ke Kuningan – Cirebon, Sejumlah Artis Bergabung
- Bum! Kapal Tanker Tujuan Cirebon Terbakar di Meranti
- Menjelang Kongres PB PMII, Adlin Panjaitan Sowan Ulama Cirebon