Bayar Rp 100 Juta, Sudah 1 Tahun tak Juga jadi CPNS

jpnn.com, CIREBON - Pelaku penipuan seleksi CPNS, Surono 50, divonis penjara 1 tahun 2 bulan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jabar, Selasa (6/3).
Warga Wanasaba Kidul, Kecamatan Sumber, itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 372 KUHPidana.
Surono melakukan penipuan pada Januari 2016 silam kepada seorang guru sekolah dasar bernama Sutina.
Modusnya, mengaku sebagai orang dekat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, dan bisa memasukkan menjadi CPNS lewat jalur belakang.
Kala itu, Sutina ingin memasukkan anaknya Sri Fatima lulusan keperawatan menjadi PNS.
Sutina pun curhat kepada teman sekantornya, Sukmajaya. Oleh temannya itu Sutina dikenalkan kepada Surono.
Dalam pertemuan itu, Surono mengaku, bisa meluluskan anaknya Sutina pada tes CPNS pertengahan tahun 2016.
Namun, karena melalui jalur belakang, Surono lalu meminta “mahar” sebagai uang pelicin sebesar Rp100 juta.
Surono mengaku bisa memasukkan anak Sutina menjadi CPNS lewat jalur belakang dengan mahar Rp 100 juta.
- Main Alkohol Bareng Teman, Bocah 12 Tahun Terbakar
- Malam H-2 Lebaran Jalur Pantura Cirebon Masih Dipadati Pemudik
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Tingkatkan Kenyamanan Ibadah, Patra Jasa Rampungkan Renovasi Masjid di Cirebon
- Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku
- Pemkot Cirebon Nilai Aplikasi Digital Kantong UMKM Bantu Kualitas Usaha Kecil