Bayar Rp 13,5 T, Pangeran Miteb Lolos dari Jerat KPK Saudi
jpnn.com, RIYADH - Pangeran Saudi Miteb bin Abdullah akhirnya dibebaskan setelah lebih dari tiga minggu ditahan karena tuduhan korupsi.
Dia merupakan satu dari lebih 200 tokoh politik dan bisnis yang ditahan atas perintah komisi pemberantasan korupsi Arab Saudi pada tanggal 4 November lalu.
"Ya, Pangeran Miteb dibebaskan pagi ini (Selasa)," kata seorang sumber yang dekat dengan pemerintah kepada kantor berita Agence France-Presse dan dimuat ulang BBC.
Pangeran Miteb, yang pernah dipandang sebagai calon penerus takhta, dibebaskan setelah setuju membayar denda senilai lebih dari USD 1 miliar (setara Rp 13,5 triliun).
Pangeran Miteb merupakan sepupu Putra Mahkota Mohammed bin Salman dan pemimpin Garda Nasional Arab Saudi. Dia adalah salah satu tokoh paling berpengaruh secara politik yang ditahan dalam tindakan korupsi tersebut.
Pangeran, menteri dan pengusaha papan atas ditangkap pada awal bulan dan ditahan di sebuah hotel mewah, dituduh melakukan korupsi. Pihak berwenang membumikan pesawat pribadi mereka dan aset mereka disita.
Korupsi merajalela di Arab Saudi dengan sogokan, pemanis dan uang suap yang melimpah yang telah lama menjadi bagian integral dalam berbisnis di negara penghasil minyak terkaya di dunia itu. (mel/rmol)
Pangeran Miteb, merupakan sepupu Putra Mahkota Mohammed bin Salman dan pemimpin Garda Nasional Arab Saudi
Redaktur & Reporter : Adil
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya