Bayar Rp 57 Miliar ke Negara, Anas: Saya Bayar Pakai Daun
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersikeras bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman penjara terhadap dirinya tidak adil. Terpidana kasus Hambalang itu pastikan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai bentuk perlawanan.
"Upaya hukum di dunia masih ada, upaya hukum di dunia masih dimungkinkan lewat PK. Itu disediakan faislitas hukum bernama PK," kata Anas kepada awak media sesaat sebelum dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Rabu (17/6).
Menurut Anas, majelis kasasi yang menangani perkaranya terdiri dari orang-orang berintegritas.
"Tapi putusannya dalam hal kasus saya, itu putusan yang tidak berintegritas, karena melukai rasa keadilan. Secara personal (hakim) punya integritas tinggi, tapi dalam kasus saya putusannya cacat keadilan," papar Anas.
Meski begitu, Anas tidak mau berspekulasi bahwa majelis yang dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar itu diintervensi dalam membuat putusan itu.
"Yang saya yakin mengapa putusannya tidak adil adalah karena yang memutuskan tidak tahu perkara ini secara lengkap," lanjut bekas ketua PB HMI ini.
Seperti diketahui, MA menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan kepada Anas. Haknya untuk dipilih menduduki jabatan publik juga dicabut.
Namun ancaman terbesar bagi Anas dan keluarganya mungkin adalah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara. Pasalnya, bila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, seluruh kekayaan Anas akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, Anas terancam penjara selama empat tahun.
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersikeras bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman penjara
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan