Bayar Rp21 Juta, 2 Pemerkosa Siswi SD Bebas

Bayar Rp21 Juta, 2 Pemerkosa Siswi SD Bebas
Bayar Rp21 Juta, 2 Pemerkosa Siswi SD Bebas
KARO- Dua tersangka (Tsk) kasus pemerkosaan siswi kelas VI  SD Negeri, Kecamatan Tiganderket dilepas polisi. Kedua orang itu dibebaskan Polres Tanah Karo karena ada perdamaian antara tersangka dan korban, yang telah menyalurkan uang sebesar Rp21 juta.

Siswi SD itu diperkosa oleh dua pria berinisial DG dan JS warga Tiganderket, yang ditangkap Polres Tanah Karo pada akhir pekan lalu. Setelah mendekam dalam dinginnya sel tahan Polres Tanah Karo, akhirnya kuasa hukum tersangka dan keluarga melakukan perdamaian.

Seperti informasi yang diterima di Polres Tanah Karo, setelah menjalani pemeriksaan kedua tersangka dan korban, kuasa hukum tersangka menemui keluarga korban. Saat itulah dilakukan perdamaian.

Seorang sumber di Polres Tanah Karo menyebutkan, perdamaian secara kekeluargaan itu dilakukan bernuansa intimidasi. Namun, pada akhirnya perdamaian tetap terlaksana.

KARO- Dua tersangka (Tsk) kasus pemerkosaan siswi kelas VI  SD Negeri, Kecamatan Tiganderket dilepas polisi. Kedua orang itu dibebaskan Polres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News