Bayar Rp21 Juta, 2 Pemerkosa Siswi SD Bebas
Rabu, 07 Desember 2011 – 08:26 WIB
KARO- Dua tersangka (Tsk) kasus pemerkosaan siswi kelas VI SD Negeri, Kecamatan Tiganderket dilepas polisi. Kedua orang itu dibebaskan Polres Tanah Karo karena ada perdamaian antara tersangka dan korban, yang telah menyalurkan uang sebesar Rp21 juta. Seorang sumber di Polres Tanah Karo menyebutkan, perdamaian secara kekeluargaan itu dilakukan bernuansa intimidasi. Namun, pada akhirnya perdamaian tetap terlaksana.
Siswi SD itu diperkosa oleh dua pria berinisial DG dan JS warga Tiganderket, yang ditangkap Polres Tanah Karo pada akhir pekan lalu. Setelah mendekam dalam dinginnya sel tahan Polres Tanah Karo, akhirnya kuasa hukum tersangka dan keluarga melakukan perdamaian.
Baca Juga:
Seperti informasi yang diterima di Polres Tanah Karo, setelah menjalani pemeriksaan kedua tersangka dan korban, kuasa hukum tersangka menemui keluarga korban. Saat itulah dilakukan perdamaian.
Baca Juga:
KARO- Dua tersangka (Tsk) kasus pemerkosaan siswi kelas VI SD Negeri, Kecamatan Tiganderket dilepas polisi. Kedua orang itu dibebaskan Polres
BERITA TERKAIT
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal