Bayar Rp21 Juta, 2 Pemerkosa Siswi SD Bebas
Rabu, 07 Desember 2011 – 08:26 WIB

Bayar Rp21 Juta, 2 Pemerkosa Siswi SD Bebas
Total uang perdamaian yang dijanjikan tersangka sebesar Rp21 juta, tapi dari jumlah itu hanya sebesar Rp10 juta saja yang diberikan kepada keluarga siswa SD tersebut. Sedangkan sisanya, uang itu diserahkan kepada oknum penegak hukum di Mapolres Tanah Karo.
Baca Juga:
Sementara itu, untuk mengelabui warga di Desa Tanjung Merawa, Kecamatan Tiganderket, kedua tersangka diungsikan ke Kota Medan.
Menanggapi informasi tersebut, Kasi Humas Polres Tanah Karo AKP Sayuti Malik ketika dihubungi via Handphone, Selasa (6/12) menjawab, kasus tersebut tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum. Tapi, dia tak membantah kalau kedua tersangka tak diinapkan di dalam sel.
"Sesuai keterangan dari Unit Reskrim, tidak ditahannya kedua tersangka, sehubungan telah adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak (pelaku dan korban). Proses hukumnya tetap dilanjutkan, tidak berhenti hingga di situ saja," ucapnya. (wan)
KARO- Dua tersangka (Tsk) kasus pemerkosaan siswi kelas VI SD Negeri, Kecamatan Tiganderket dilepas polisi. Kedua orang itu dibebaskan Polres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri