Bayar Rp21 Juta, 2 Pemerkosa Siswi SD Bebas

Bayar Rp21 Juta, 2 Pemerkosa Siswi SD Bebas
Bayar Rp21 Juta, 2 Pemerkosa Siswi SD Bebas
Total uang perdamaian yang dijanjikan tersangka sebesar Rp21 juta, tapi dari jumlah itu hanya sebesar Rp10 juta saja yang diberikan kepada keluarga siswa SD tersebut. Sedangkan sisanya, uang itu diserahkan kepada oknum penegak hukum di Mapolres Tanah Karo. 

Sementara itu, untuk mengelabui warga di Desa Tanjung Merawa,  Kecamatan Tiganderket, kedua tersangka diungsikan ke Kota Medan.

Menanggapi informasi tersebut, Kasi Humas Polres Tanah Karo AKP Sayuti Malik ketika dihubungi via Handphone, Selasa (6/12) menjawab, kasus tersebut tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum. Tapi, dia tak membantah kalau kedua tersangka tak diinapkan di dalam sel.

"Sesuai keterangan dari Unit Reskrim,  tidak ditahannya kedua tersangka, sehubungan telah adanya kesepakatan damai antara kedua belah  pihak (pelaku dan korban). Proses hukumnya tetap dilanjutkan, tidak berhenti hingga di situ saja," ucapnya. (wan)


Berita Selanjutnya:
Over Dosis, Mahasiswi Tewas

KARO- Dua tersangka (Tsk) kasus pemerkosaan siswi kelas VI  SD Negeri, Kecamatan Tiganderket dilepas polisi. Kedua orang itu dibebaskan Polres


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News