Bayar Rp300 Juta tapi saat Ikut Prajabatan CPNS Ditolak

jpnn.com, PALU - Tidak bisa dimungkiri, masih banyak masyarakat yang rela merogoh uang ratusan juta rupiah demi kursi CPNS.
SUDIRMAN - Palu
RAUT kekesalan Kiflin, Helmi dan Said, nampak jelas saat menjadi saksi pada sidang dugaan pungutan liar (Pungli) dengan terdakwa Arifuddin serta Imelda Baginda, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulteng.
Wajar, karena mereka saksi sekaligus korban dari dugaan Pungli dan kasus penipuan, dengan iming-iming lolos penerimaan CPNS, 2015 silam.
Perkara ini diperiksa dengan ketentuan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Arifuddin sendiri, merupakan mantan Kasubbag Kepegawaian dan Umum, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kota Palu. Sedangkan terdakwa Imelda Baginda, merupakan guru non aktif di salah satu SMK di Kabupaten Sigi.
Saksi Kiflin, Helmi dan Pak Said adalah diantara sekitar 30 korban yang mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta karena perbuatan terdakwa Arifuddin dan Imelda.
Ketiga saksi ini benar-benar terpedaya oleh serangkaian tipu muslihat dari kedua terdakwa yang mengaku bisa meluluskan para korban pada penerimaan CPNS jalur khusus illegal sejak tahun 2015 di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Penipuan seputar penerimaan CPNS masih saja terjadi. Sudah membayar Ro 300 juta, uang hilang, kursi CPNS pun tak dapat. Tertipu.
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Setelah MenPAN-RB, Kepala BKN Terbitkan Surat soal Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024
- 5 Instruksi MenPAN-RB ke Kepala BKN, CPNS & PPPK serta Honorer Berduka, Tolak TMT Serentak
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Sudah Disepakati, CPNS Juga, tetapi yang Tak Lolos PPPK Menuntut Kejelasan