Bayar Rp300 Juta tapi saat Ikut Prajabatan CPNS Ditolak

Bayar Rp300 Juta tapi saat Ikut Prajabatan CPNS Ditolak
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Guna meyakinkan korban-korbannya para terdakwa bahkan sampai menyiapkan SK 80 persen, serta surat penempatan tugas bagi para korban di beberapa OPD.

Seperti yang dialami saksi Kiflin. Saksi yang hanya menggantikan nama orang lain ini, bersama istri dan iparnya benar-benar tertipu. Saksi ini mengaku tidak hanya mengantongi SK 80 persen.

Dia bersama istri dan iparnya bahkan telah mengetahui dinas yang akan ditempatinya bekerja sebagai PNS. "Saya di ditempatkan di Dikjar Kota Palu, istri dan ipar saya di kantor camat," terangnya.

Saksi ini juga mengaku sempat menerima transferan gaji pertama walaupun belum turun bekerja.

Semakin curiga dengan perbuatan terdakwa, ketika saksi ini berniat untuk masuk kerja di dinas penempatannya. Saat itu terdakwa Arifuddin langsung melarangnya untuk masuk kerja.

"Ternyata memang tidak benar, gaji yang kita terima setelah kita cek, itu ternyata dari terdakwa sendiri," tutur saksi Kiflin dengan raut menahan emosi.

Kiflin bersama keluarganya mengalami kerugian kurang lebih Rp90 juta. Selain mentransfer ke rekening terdakwa Arifuddin, biaya masuk CPNS juga diberikan ke saksi Intan yang sudah diperintahkan terdakwa Arifuddin.

Termasuk mengembalikan SK 80 persen yang telah dilaminating juga ke saksi Intan. Keterangan ketiga saksi ini semua dibenarkan terdakwa Arifuddin dan terdakwa Imelda Baginda.

Penipuan seputar penerimaan CPNS masih saja terjadi. Sudah membayar Ro 300 juta, uang hilang, kursi CPNS pun tak dapat. Tertipu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News