Bayar Sewa, PBB Cek Peralatan TNI
Selasa, 16 Desember 2008 – 09:03 WIB

Bayar Sewa, PBB Cek Peralatan TNI
COE biasanya dilakukan setiap triwulan dan dimaksudkan untuk mengecek peralatan utama dan pendukung kontingen negara yang ikut andil dalam operasi pemeliharaan perdamaian PBB. Melalui pengecekan, diharapkan peralatan kontingen sesuai dan memenuhi standar PBB serta mampu melaksanakan fungsi yang dirancang untuk pencapaian keberhasilan misi. Di samping itu, pemeriksaan dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan sebuah kontingen dalam melaksanakan mandat PBB.
Baca Juga:
Kapten Hondor menjelaskan, perjanjian yang disepakati antara pemerintah Indonesia dan PBB adalah penggunaan sistem ’’wet lease’’. Yakni, sistem pembayaran yang negara kontributor menyediakan dan bertanggung jawab untuk memelihara seluruh peralatan utama dan peralatan pendukung. PBB sebagai pihak penyewa wajib menyediakan pembayaran (reimbursement) atas penyediaan kebutuhan tersebut.
”Tim inspeksi PBB juga memeriksa perlengkapan setiap prajurit. Sesuai standar PBB, prajurit harus dilengkapi helm tempur, rompi antipeluru, jaket tempur, pakaian dinas lapangan, baju hangat, ikat pinggang lapangan, dan perlengkapan lain,” jelasnya.
Namun, bila ada salah satu alat saat diperiksa tidak siap operasi, pemerintah Indonesia sebagai kontributor tidak akan mendapatkan penggantian dari PBB. ”Misalnya, klakson kendaraan tidak berbunyi, lampu rem atau sen tidak nyala, mereka tidak mau membayar sewa,” katanya. (rdl/oki)
JAKARTA – Pasukan Garuda XXVI-A yang baru sampai di Naqoura, Lebanon, langsung diinspeksi UNIFIL PBB. Itu disebabkan PBB membayar sewa semua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?