Bayar THR PNS, PPPK hingga PHL, Pemkab Sleman Mengucurkan Rp 67,9 M
jpnn.com - SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023 bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota DPRD, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai harian lepas (PHL). Pemkab Sleman mengucurkan anggaran Rp 67,9 miliar untuk membayar THR tersebut.
"Semua kewajiban THR tersebut telah selesai kami bayarkan dengan total dana sebesar Rp 67,9 miliar," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman Haris Sutarto di Sleman, Senin (17/4).
Dia menegaskan pembayaran THR dilakukan dalam dua termin. Sebanyak Rp 61,5 miliar dana THR untuk PNS, anggota DPRD, dan PPPK, disalurkan pada 4 April 2023. Sementara, dana senilai Rp 6,4 miliar untuk THR pegawai harian lepas disalurkan pada 10 April 2023.
Menurut Haris, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Sleman yang berhak menerima THR Idulfitri 2023 seluruhnya 8.823 orang, termasuk di antaranya bupati dan wakil bupati, PPPK, dan anggota DPRD sebanyak 50 orang. "THR yang diberikan masing-masing sebesar satu kali gaji ditambah dengan berbagai tunjangan," katanya.
Tunjangan yang dia maksud meliputi tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN, tunjangan penghasilan guru (TPG) bagi guru yang sudah menjalani sertifikasi, serta tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru yang belum ikut sertifikasi.
Sesuai Peraturan Bupati Sleman Nomor 23/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN dan PPPK, Pemkab Sleman juga memberikan THR kepada 2.979 pegawai harian lepas. "Dana untuk pembayaran THR bagi para PHL tersebut juga sudah diberikan mulai 10 April,," kata Haris.
Lebih lanjut Sutarto mengimbau pegawai yang menerima THR dari pemerintah menggunakan dana itu secara bijak.
"Meski Lebaran, kami mengimbau THR yang telah diterima jangan hanya untuk keperluan konsumtif. Manfaatkan dengan sebaik mungkin untuk membiayai hal-hal yang lebih penting," katanya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemkab Sleman telah mengucurkan Rp 67,9 M untuk THR bagi PNS, anggota DPRD, PPPK hingga PHL.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024