Bayar Tol Tanpa Berhenti Akan Diuji Coba Pada Juni, Siap-Siap

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan sistem pembayaran tol non-tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) sebagai upaya awal Polri menertibkan data terkait kepemilikan kendaraan bermotor.
"Sangat bagus sekali ini, MLFF menuju Indonesia tertib. Tertib data terutama," ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan, di Jakarta, Selasa.
Aan mengatakan Korlantas Polri memberikan atensi pada validitas kepemilikan kendaraan bermotor yang saat ini kerap ditemukan adanya ketidaksesuaian data.
Menurut dia, tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah terhadap kepemilikan ranmor dibuktikan dari jumlah pembayar pajak tahunan, pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bekas, hingga registrasi kendaraan baru di beberapa institusi.
Melalui sistem MLFF, Korlantas akan mengoptimalkan aplikasi Electronic Registration and Identification (ERI) untuk mencegah adanya manipulasi atau pemalsuan data kendaraan bermotor.
"Kalau datanya sesuai, maka denda yang diberikan apabila ada pelanggaran MLFF akan tepat sasaran pada pemilik kendaraan," ujar dia.
Lebih lanjut Aan menyampaikan ke depannya penegakan hukum dari penerapan MLFF akan diintegrasikan dengan basis data dari sistem tilang elektronik (ETLE).
Namun demikian, bedanya dengan ETLE adalah denda MLFF dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan dan besaran denda ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta disetorkan ke kas pemungut tol.
Penerapan sistem pembayaran tol tanpa berhenti sebagai upaya awal Polri menertibkan data terkait kepemilikan kendaraan
- Alamak, Ford Disebut Jadi Pabrikan Mobil Paling Banyak Lakukan Recall
- Pengamat Menilai Kendaraan Listrik Bisa Menjadi Penolong Kelesuan Industri Otomotif
- Fuso Hadir di Kota Teluk Kuantan, Promo Penjualan dan Servis
- Suzuki Burgman 400 Bersolek, Siap Menantang Yamaha Xmax dan Honda Forza
- Suzuki Menghadirkan Paket Perawatan Mobil Pascamudik dengan Biaya Murah
- Fasilitas Resmi Bodi & Cat Mitsubishi Hadir di Bekasi dan Bogor, Ada Promo Menarik