Bayar Tol Tanpa Berhenti Akan Diuji Coba Pada Juni, Siap-Siap

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan sistem pembayaran tol non-tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) sebagai upaya awal Polri menertibkan data terkait kepemilikan kendaraan bermotor.
"Sangat bagus sekali ini, MLFF menuju Indonesia tertib. Tertib data terutama," ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan, di Jakarta, Selasa.
Aan mengatakan Korlantas Polri memberikan atensi pada validitas kepemilikan kendaraan bermotor yang saat ini kerap ditemukan adanya ketidaksesuaian data.
Menurut dia, tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah terhadap kepemilikan ranmor dibuktikan dari jumlah pembayar pajak tahunan, pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bekas, hingga registrasi kendaraan baru di beberapa institusi.
Melalui sistem MLFF, Korlantas akan mengoptimalkan aplikasi Electronic Registration and Identification (ERI) untuk mencegah adanya manipulasi atau pemalsuan data kendaraan bermotor.
"Kalau datanya sesuai, maka denda yang diberikan apabila ada pelanggaran MLFF akan tepat sasaran pada pemilik kendaraan," ujar dia.
Lebih lanjut Aan menyampaikan ke depannya penegakan hukum dari penerapan MLFF akan diintegrasikan dengan basis data dari sistem tilang elektronik (ETLE).
Namun demikian, bedanya dengan ETLE adalah denda MLFF dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan dan besaran denda ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta disetorkan ke kas pemungut tol.
Penerapan sistem pembayaran tol tanpa berhenti sebagai upaya awal Polri menertibkan data terkait kepemilikan kendaraan
- Kawasaki Z900 & Z900 SE Meluncur di Indonesia, Desain Lebih Agresif, Sebegini Harganya
- Yamaha Xmax 250 Model 2025 Tampil Lebih Segar, Warna Hingga Fitur Baru
- Kabar Baik Buat Konsumen Aion Hyptec HT di Indonesia, Bikin Keluarga Senang
- Penjualan Merosot Tajam, Honda Pangkas Produksi Mobil ICE
- Mengenal VinFast VF3, Mobil Listrik Mungil yang Punya Jelajah Ratusan Kilometer
- Federal Oil Menggelar Program Ganti Oli Gratis Bagi Korban Banjir Bekasi