Bayar Zakat ke BAZNAS Bisa Melalui Pembayaran Digital

jpnn.com, JAKARTA - Mempermudah muzaki dalam berdonasi, BAZNAS meluncurkan layanan zakat melalui mesin pembayaran digital, M-Cash.
Layanan zakat melalui mesin M-cash ini dapat ditemui di 700 mal dan pusat perbelanjaan di Jabodetabek.
Pada mesin ini masyarakat bisa membayar zakat bersamaan dengan pembayaran kebutuhan lainnya seperti pulsa internet dan listrik.
"Mesin ini menjadi alternatif pilihan masyarakat untuk menunaikan zakatnya. Masyarakat bisa memilih, membayar dengan uang cash ataupun dengan uang elektronik," kata Deputi BAZNAS Arifin Purwakananta di Jakarta.
Dengan berkembangnya era digital saat ini, kebiasaan masyarakat untuk berzakat akan bergeser ke layanan digital. Melalui M-cash, BAZNAS ingin meningkatkan pelayanan agar muzaki lebih mudah menunaikan zakat.
Dia berharap, dengan semakin gencarnya berbagai layanan baru yang dikeluarkan oleh BAZNAS, pihaknya bisa menghimpun dana sebesar Rp 8 triliun di mana 30 persennya disumbang dari layanan digital. Nantinya, dana tersebut akan disalurkan untuk program-program Baznas.
M-cash ini sudah tersebar di beberapa titik area Jabodetabek. Dari total 1700 yang terinstall, 60 – 70 persenberada di area Jakarta dan sekitarnya.
M-cash juga terdapat di beberapa jaringan pasar swalayan terbesar di Indonesia, seperti Ranch Market & Farmers Market, Hero Grup (Hero, Hypermart, Giant & Giant Express), MCA Mart, SPBU Shell, Red Bean Restaurant dan di beberapa kios M-cash mandiri lainnya.(mg7/jpnn)
Mempermudah muzaki dalam berdonasi, BAZNAS meluncurkan layanan zakat melalui mesin pembayaran digital, M-Cash.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Tim Kemanusiaan BAZNAS Tuntaskan Misi di Myanmar
- Omzet ZChicken Fayrus Capai Rp40 Juta per Bulan Berkat Pendampingan dan Modal
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- BAZNAS Siap Fasilitasi Perawatan Warga Gaza yang Dievakuasi ke Indonesia
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Halalbihalal Jadi Inspirasi Pemberdayaan Mustahik dan Penguatan Regulasi