Bayar Zakat Lebih Mudah dan Berdampak Melalui Lembaga Resmi

jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengajak masyarakat menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui lembaga resmi.
Dengan sistem pembayaran digital yang cepat dan mudah, BAZNAS memastikan dana ZIS tersalurkan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil, terluar, dan terpinggirkan.
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS, Rizaludin Kurniawan mengatakan, pihaknya terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi para muzaki.
Pembayaran zakat di BAZNAS kini semakin cepat berkat sistem berbasis digital yang bekerja sama dengan ratusan kanal pembayaran.
"Cukup kunjungi website resmi baznas.go.id atau gunakan berbagai platform pembayaran online yang bermitra dengan BAZNAS, masyarakat bisa menunaikan zakat dengan mudah dan cepat," ujar Rizaludin dalam keterangannya, Selasa (18/3).
Rizaludin menambahkan, menyalurkan zakat melalui lembaga resmi selaras dengan ajaran agama yang telah diterapkan sejak zaman Rasulullah SAW.
Menurutnya, penyaluran zakat secara mandiri berisiko kurang tepat sasaran, sehingga diperlukan sistem pengelolaan profesional agar manfaat zakat lebih luas dan berkelanjutan.
Selain memberikan bantuan langsung, BAZNAS juga melakukan pendampingan kepada penerima manfaat agar mustahik bisa lebih mandiri secara ekonomi. Program-program yang dirancang BAZNAS tidak hanya berorientasi pada konsumsi, tetapi juga pemberdayaan, seperti beasiswa pendidikan, Program Rumah Layak Huni, serta distribusi sembako.
BAZNAS ajak masyarakat bayar zakat lewat lembaga resmi demi penyaluran tepat sasaran dan berdampak.
- Mitratel Serahkan Al-Quran Braille kepada Para Penyandang Difabel
- 40 Pos Siaga Hadir di 10 Provinsi Selama Arus Balik Lebaran 2025
- Muzaki Kini Bisa Bayar Zakat dengan Mudah Lewat Platform Digital BAZNAS
- BAZNAS Distribusikan 50.000 Paket Ramadan Bahagia ke 38 Provinsi
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Menjelang Idulfitri, BAZNAS Distribusikan 168.750 Ribu Paket Beras Zakat Fitrah