Bayarkan Pajak Hotel Sultan Rp 33 Miliar ke DKI, Pontjo Sutowo: Kami Sebagai Pemilik
Rabu, 14 Juni 2023 – 12:46 WIB

Perusahaan induk Hotel Sultan, PT Indobuildco, melakukan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) untuk area The Sultan Hotel Complex, Gelora Senayan, Jakarta. Foto: Indobuildco
Dalam kesempatan ini, Rudy England turut menyerahkan piagam penghargaan kepada PT Indobuildco sebagai pembayar PBB paling taat dengan nilai pajak terbesar di sepanjang area Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
“Bapenda DKI Jakarta pada kesempatan ini tentu berterima kasih kepada wajib pajak dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada PT Indobuildco yang sudah taat dan tepat waktu membayar PBB bahkan sebelum batas waktu 30 September 2023 yakni 12 Juni 2023 sebagai kontribusi pada negara. Harapan kami tentu ini bisa menjadi contoh bagi pengusaha lain” ujar Rudy England.
Rudy menambahkan Bapenda DKI memberikan potongan pajak 10 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu pada 2023 ini. (tan/jpnn)
Pontjo Sutowo mengatakan pembayaran PBB ini sekaligus menepis isu sengketa lahan Hotel Sultan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025