Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras, Andika dan Mato Terancam 10 Tahun Penjara
jpnn.com, GORONTALO - Dua remaja warga Gorontalo Kota yang mencekoki bayi dengan miras resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh , Kamis (28/01).
Kedua pemuda yang ditahan tersebut adalah paman korban berinisial RM, 19, alias Andika dan rekannya MH, 22, alias Mato.
“Ya, kami sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus bayi empat bulan dicekoki minuman keras,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah, SIK.
Laode menegaskan bahwa paman korban berperan sebagai pelaku utama, sedangkan tersangka kedua adalah rekannya berinisial MH, 22, alias Mato.
Laode menegaskan, kedua pelaku terbukti melakukakan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan Hukuman Pidana Minimal 2 tahun dan Maksimal 10 Tahun.
Sementara itu untuk tiga rekan Andika yang lain dijadikan saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut.
Laode juga mengungkapkan, bahwa kejadian ini adalah pertama kali di Gorontalo, perbuatan yang diluar batas kewajaran manusia dengan mencekoki anak balita dengan minuman keras.
Laode berharap seluruh orang tua bisa lebih mengawasi tindak-tanduk dari aktivitas semua orang yang berada di rumah.
Dua remaja warga Gorontalo Kota, yang mencekoki bayi dengan minuman keras (miras) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (28/01).
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Listrik Padam Hingga Puluhan Jam, Warga Gorontalo Kesal
- Ssst, Bupati Bertemu Honorer Menjelang Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo