Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras, Andika dan Mato Terancam 10 Tahun Penjara
Rabu, 03 Februari 2021 – 15:32 WIB

Dua tersangka tindak pidana perlindungan anak saat digelandang ke sel tahanan Polres Gorontalo Kota terkait kasus mencekoki bayi dengan minuman beralkohol. Foto: Natha/Gorontalo Post
BACA JUGA: Berita Duka: Retnowati Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
“Semoga dengan kejadian ini tidak terjadi lagi, karena perilaku ini adalah perilaku menyimpang,” pungkas Irwansyah.(Tr-72/gorontalopost)
Dua remaja warga Gorontalo Kota, yang mencekoki bayi dengan minuman keras (miras) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (28/01).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Banjir di Bone Bolango, Puluhan Rumah Terendam