Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras, Andika dan Mato Terancam 10 Tahun Penjara

Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras, Andika dan Mato Terancam 10 Tahun Penjara
Dua tersangka tindak pidana perlindungan anak saat digelandang ke sel tahanan Polres Gorontalo Kota terkait kasus mencekoki bayi dengan minuman beralkohol. Foto: Natha/Gorontalo Post

BACA JUGA: Berita Duka: Retnowati Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

“Semoga dengan kejadian ini tidak terjadi lagi, karena perilaku ini adalah perilaku menyimpang,” pungkas Irwansyah.(Tr-72/gorontalopost)

Dua remaja warga Gorontalo Kota, yang mencekoki bayi dengan minuman keras (miras) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (28/01).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News