Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras, Andika dan Mato Terancam 10 Tahun Penjara
Rabu, 03 Februari 2021 – 15:32 WIB
BACA JUGA: Berita Duka: Retnowati Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
“Semoga dengan kejadian ini tidak terjadi lagi, karena perilaku ini adalah perilaku menyimpang,” pungkas Irwansyah.(Tr-72/gorontalopost)
Dua remaja warga Gorontalo Kota, yang mencekoki bayi dengan minuman keras (miras) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (28/01).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Listrik Padam Hingga Puluhan Jam, Warga Gorontalo Kesal
- Ssst, Bupati Bertemu Honorer Menjelang Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo