Bayi dan Balita Harus Merdeka dari Paparan Zat Kimia Berbahaya
jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak telah mengirimkan surat kepada Kepala BPOM terkait pelabelan kemasan plastik berkode no.7 yang mengandung Bisphenol A (BPA).
Hal itu sebagai wujud komitmen Komnas Perlindungan Anak terhadap kesehatan bayi, balita dan janin dari zat kimia berbahaya itu.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa bayi, balita dan janin merupakan kelompok usia yang rentan terpapar zat kimia itu.
"Kemasan plastik yang mengandung BPA agar tidak digunakan oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil sebab zat tersebut dapat mengancam kesehatan," kata Arist dalam seminar yang berjudul Bayi, Balita dan Janin Harus Merdeka dari BPA, pada akhir pekan lalu.
Arist mengungkapkan bahwa pihaknya lebih fokus pada pelabelan galon guna ulang sebab menjadi sumber air yang digunakan untuk membuat makanan bayi atau susu.
"Bahaya BPA tidak serta merta tetapi masuk sedikit demi sedikit. Jika terakumulasi dalam waktu yang lama maka di situlah akan terlihat dampaknya," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahaya BPA bukan hoaks. Arist pun menyesalkan ada yang menyudutkan Komnas Perlindungan Anak sebagai penyebar hoaks.
"Sudah banyak informasi yang bisa kita akses terbuka melalui website kesehatan. Sudah banyak jurnal penelitian dunia yang mengatakan BPA berbahaya bagi usia rentan, yaitu bayi, balita dan janin," tuturnya.
Komnas Perlindungan Anak menyatakan bahwa bayi dan Balita harus merdeka dari paparan zat kimia berbahaya.
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- Dunia Internasional Sudah Larang BPA, Pakar Polimer Ingatkan Risiko Kesehatan
- IAKMI Sebut Pelabelan 'Berpotensi Mengandung BPA' Pada Galon AMDK yang Sudah SNI Tak Perlu
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha