Bayi Dibuang di Mesjid

Bayi Dibuang di Mesjid
Bayi Dibuang di Mesjid
Kepala Perawatan Bangsal Anak Rosya Maira yang didampingi oleh orang Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok bagian Penyuluhan dan Pengembangan Lembaga Sosial (PLS), Zainal Arifin memutuskan bayi tersebut saat ini dalam pemeliharaan negara. Ketika disinggung kalau ada masyarakat yang ingin mengadopsi anak tersebut, harus menempuh jalur yang sudah ada. Begitu juga kalau ada yang mengaku-ngaku itu anaknya, maka akan dilakukan tes DNA terlebih dulu.

"Minimal dalam satu minggu ini akan kita rawat disini, karena memang itu prosedur yang kita lalui sesuai Undang-Undang Adopsi Anak. Peraturan mengenai adopsi anak, tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan PP Nomor 54 Tahun 2007 Tentang pelaksanaan pengangkatan anak dan SEMA Nomor 2 Tahun 1979 tentang pengangkatan anak," ujarnya.

Kapolres Arosuka AKBP Bambang Ponco melalui Kapolsek Gunung Talang AKP Irwanzani menyatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Ia menyatakan pihaknya masih mendalami apakah bayi tersebut sengaja dibuang orang tuanya atau dugaan lain seperti bayi hasil penculikan.

"Saat ini kita masih meminta keterangan para saksi, terkait penemuan bayi tersebut. Kita juga menyelidiki motif pembuangan bayi ini," ujarnya. (rzy)

SOLOK--Masyarakat Arosuka, Kecamatan Gunungtalang Kabupaten Solok gempar. Seorang bayi berumur satu bulan berjenis kelamin laki-laki ditemukan di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News