Bayi Dijual Rp250 ribu
Selasa, 13 Maret 2012 – 18:00 WIB
"Saat ini tersangka dan korban sudah dibawa kembali ke Jogjakarta untuk proses langkah selanjutnya.’’ Imbuhnya.
Baca Juga:
Meski membantah melakukan penculikan, kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia kini terancam sembilan tahun penjara atas sangkaan pasal 330 KUHP.(zul/jpnn)
JAKARTA—Polisi menggagalkan penjualan balita hasil penculikan. Adalah Nisrina Dewi Nurhidayah,( 1) tahun, putri bungsu pasangan Yoko dan Kartini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri