Bayi Hasil Hubungan Gelap Sejoli Ini Ditemukan Mengapung di Sungai
Senin, 15 Mei 2017 – 19:41 WIB
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pds)
Jajaran Polres Jambi meringkus pasangan kekasih Wasita Zuhriyana (WZ) dan Apriyanto (AP), orangtua bayi membuang hasil hubungan mereka ke sungai
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA