Bayi Kembar Dibuang di Tempat Pembuangan Sampah, Heboh!

Mereka juga meminta bantuan petugas keamanan Depo Pertamina Sampit untuk mengevakuasi bayi ke RSUD dr Murjani Sampit untuk diperiksa dan dirawat secara intensif.
Polisi masih menyelidiki siapa orang tua maupun orang yang membuang bayi kembar itu. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk mengungkap siapa pelaku pembuang bayi kembar tersebut.
"Kami masih menyelidiki ini untuk mengetahui siapa orang tuanya dan siapa yang membuang dua bayi tersebut. Kami berharap bantuan informasi dari masyarakat supaya kejadian ini bisa segera kita ungkap," ujar Rommel.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 305 KUHP, yakni barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Namun, warga setempat bersyukur karena kedua bayi tersebut masih hidup. Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat.
Mereka tampak emosional karena kasihan terhadap bayi kembar itu, dan marah terhadap orang tua atau orang yang tega membuat kedua bayi tersebut.
"Kalau tidak sanggup merawat, mending diberikan kepada orang lain, pasti banyak yang mau mengadopsi, apalagi itu kembar. Jangan dibuang. Kasihan. Untung ditemukan saat masih hidup," kata Zahra, warga Sampit mengomentari peristiwa itu. (antara/jpnn)
Bayi kembar ditaruh dalam kardus, dibuang ke tempat pembuangan sampah di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Usia 40 Hari di Tengah Sawah
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Smile Train Indonesia Ajak Masyarakat Atasi Bibir Sumbing Bayi & Anak-Anak
- 5 Jenis Buah yang Aman Dikonsumsi Bayi Anda
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK