Bayi Laki-Laki Berusia Dua Bulan Dijual Rp 80 Juta ke Polisi
jpnn.com - BATAM - Ermanila alias Nila dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara lima tahun lebih.
Ia pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam karena perannya sebagai perantara dalam sindikat penjualan bayi.
Ceritanya, pada awal Juni lalu dia menjadi perantara transaksi jual beli bayi antara Buyung dengan Yuliana.
Saat itu, Ermanila menanyakan kepada Yuliana apakah ada bayi yang hendak dijual. Dia juga mengatakan, saat itu ia tengah bersama calon pembeli, Buyung.
Yuliana cepat merespon dan mengatakan ada bayi laki-laki berusia dua bulan yang akan ia jual. Kepada Ermanila, Yuliana menyebut harganya Rp 40 juta.
Setelah sepakat, Ermanila dan Buyung menjemput bayi tersebut. Namun rupanya, Buyung juga hanya merupakan bagian dari sindikat penjualan bayi lintas negara.
Dia berencana menjual kembali bayi bernama Apui tersebut kepada Edi, warga negara Singapura, seharga 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 60 juta.
Sialnya, transaksi jual beli bayi ini terendus polisi.
BATAM - Ermanila alias Nila dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara lima tahun lebih. Ia pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan